Rabu, 12 Desember 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

BAB VII
SEJARAH PERKEMBANGAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAHASA INDONESIA
7.1 Tujuan
Setelah mempelajari bab ini diharapkan mahasiswa dapat:
1.  menjelaskan sejarah perkembangan bahasa Indonesia.
2.  menjelaskan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia
3. mengidentifikasi upaya menjaga martabat bahasa Indonesia

7.2 Materi
A. Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
Kita semua tahu bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu.  Setelah peristiwa Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, nama Indonesia resmi digunakan.  Pengubahan nama tersebut dilakukan karena bahasa Melayu (BM), dengan label Melayu tersebut menonjolkan salah satu etnis, sedangkan pada saat perjuangan untuk mencapai kemerdekaan segala usaha diadakan untuk mencapai suatu persatuan. Pada waktu itu persatuan bangsa perlu digalang karena hanya dengan persatuan bangsa kita mempunyai kekuatan untuk mengusir penjajah Belanda (Badudu, 1995:28).
Pengangkatan BM menjadi bahasa Indonesia bukannya tanpa tantangan. Pada waktu itu terjadi pertarungan dua politik bahasa. Ketika para nasionalis berhasil menjadikan BM menjadi bahasa persatuan untuk bangsa kita, kaum penjajah beserta para pendukungnya di kalangan bumi putera terus-menerus melontarkan gagasan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang tidak mempunyai otoritas. Bahasa Indonesia adalah bahasa yang “kacau”  (Pabottinggi, 1996:214).
Menanggapi tuduhan tersebut Sutan Takdir Alisjahbana menulis bahwa jika benar bahasa Indonesia kacau, hal itu adalah “kekacauan yang nikmat.”  Pernyataan tersebut mengacu pada kenyataan bahwa yang bekerja dalam perkembangan bahasa Indonesia yang tampaknya liar tidak lain adalah suatu kekuatan kreatif, suatu proses transformasi, yaitu kekacauan dalam proses menjadi. Tanggapan Takdir tersebut mewakili rasa percaya diri yang kuat di kalangan para pemuda pelopor kebangkitan nasional kita pada masa itu.
Menurut Pabottinggi (1996), setidak-tidaknya ada enam alasan yang memungkinkan kuatnya rasa percaya diri para pemuda dan yang kemudian menopang bahasa Indonesia. Pertama, adanya kenyataan yang tidak bisa dibantah bahwa BM adalah lingua franca yang hidup dan telah ratusan tahun menjembatani pergaulan dan perdagangan antarasuku bukan hanya di Nusantara, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara Maritim. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa prasasti berikut.
-      Prasasti Kedukan Bukit di Palembang  (683)
-      Prasasti Talang Tuo di Palembang (684)
-      Prasasti Kota Kapur di Bangka Barat (686)
-      Prasasti Gandasuli di Bogor (832)
Kedua,  penobatan BM menjadi bahasa Indonesia ditopang oleh semangat yang kuat. Bahkan dapat dikatakan terdapat hubungan simbiosis antara bahasa Indonesia dengan paham kebangsaan kita. Kesamaan lingua franca antarasuku, yang kemudian menjadi kesamaan bahasa intrabangsa ikut membidani lahirnya nasionalisme kita, dan sebaliknya, nasionalisme kita memperkuat posisi lingua franca.
Ketiga, ekslusivisme kebudayaan Belanda seperti tecermin dalam politik bahasa mereka membuat mayoritas bangsa Indonesia terpaksa harus bereksperimen dengan bahasa dan/atau kebudayaan sendiri.
Keempat, dari kalangan cerdik pandai kita terdapat tokoh-tokoh serta pejuang-pejuang yang sepenuh hati mengerahkan tenaga dan perhatian dalam rangka pembinaan bahasa nasional kita.
Kelima, sifat BM lingua franca itu sendiri sangat istimewa dalam hal watak demokratis dan kelenturan berlaku dalam berbagai kalangan. BM mempunyai kemampuan menembus berbagai kalangan serta lapisan masyarakat tanpa merusak watak dasarnya sendiri.
Keenam, kenyataan bahwa dengan memakai bahasa yang berakar dari bumi dan kultur sendiri, kita tidak perlu terjebak dalam bahasa Belanda beserta segenap sistem nilai dan pandangan dunia para pendukung utamanya.  Kita tidak perlu mengalami Uubervremdung, yaitu alienasi dari kosmologi kita sendiri akibat keterpenjaraan pada kosmologi bahasa dan bangsa  Belanda. Keadaan seperti ini banyak dialami oleh kaum cendikiawan India dan Afrika yang alam pikirannya sudah terpenjara dalam bahasa Inggris dan Perancis.
Apa yang dikemukakan oleh Pabottinggi dengan menyitir pendapat Takdir di atas, sejalan dengan pikiran Slametmuljana tentang beberapa faktor yang menjadi alasan pemilihan BM menjadi bahasa Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah faktor historis, kemudahan bahasa, psikologis, dan faktor kesanggupan bahasa (Slametmuljana dalam Wiyanto, 1987:12-13).
Faktor historis berkaitan dengan adanya realitas historis BM sebagai lingua franca. Faktor kemudahan yang berkaitan dengan BM mencakup (1) kemudahan dalam melafalkan fonem-fonem bahasa, (2) BM berstruktur sederhana, dan  (3) BM tidak tidak mengenal perbedaan bentuk yang disebabkan oleh perbedaan strata sosial pemakai (tingkat tutur kultural), seperti undha usuk dalam budaya Jawa. Faktor psikologis berkaitan dengan adanya keinginan untuk segera menciptakan persatuan di antara berbagai etnis sehingga perjuangan untuk mencapai cita-cita dapat segera dilanjutkan (Badudu, 1995:28).  Sedangkan faktor kesanggupan  berhubungan dengan kesanggupan bahasa tersebut menjadi sarana untuk mewadahi dan mengungkapkan kebudayaan nasional (Wiyanto, 1987:13).
Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa bahasa Indonesia pada awal pertumbuhannya merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia dapat menjadi wahana pemersatu etnis di Nusantara dalam rangka menggalang kekuatan untuk mengusir penjajah.
Bahasa mempunyai hubungan yang sangat erat dengan nasionalisme. Bahasa bersama-sama dengan kebudayaan, agama, dan sejarah dianggap sebagai unsur nasionalisme  (Fishman dalam Siregar, 1995:4). Dalam nasionalisme, bahasa berperan sebagai pengenal diri, pembeda, dan pemersatu. Konsep ini merujuk kepada perasaan dari masyarakat suatu bangsa bahwa mereka bersatu dan merasa sama dengan yang lainnya karena berbahasa sama, serta berbeda dengan lainnya karena berbahasa yang berbeda. Nasionalisme berkembang dari nasionalitas, yaitu kesadaran sekelompok masyarakat yang menganggap dirinya sebagai suatu unit sosiokultural yang berbeda dengan kelompok lain yang berkembang melampaui konsep lokal dan ikatan kesatuan daerah.  Pendapat ini sejalan dengan pandangan Bell (1995:259) yang menyatakan bahwa nasionalisme merupakan keinginan sebuah bangsa “baru” untuk mencari identitas sendiri dalam mengatasi loyalitas lokal, kesukuan, agama, atau loyalitas lain yang berbenturan dengan loyalitas terhadap negara.
Berkaitan dengan proses sosiokultural bahasa terdapat dua proses yang berbeda tetapi saling terkait satu dengan yang lain, yaitu proses nasionalisme bahasa dan proses nasionisme bahasa. Proses nasionalisme bahasa merupakan proses pertumbuhan kesadaran akan kebangsaan, yang salah satu perwujudannya tergambar melalui pengidentifikasian kebangsaan tersebut dengan bahasa. Sedangkan proses nasionisme bahasa adalah proses pemilihan dan pembakuan bahasa sebagai alat administrasi pemerintahan negara  (Siregar, 1995:5).
Perubahan BM menjadi bahasa Indonesia yang berfungsi sebagai bahasa nasional berdasarkan kesepakatan hasil Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 tidak dapat dilepaskan dari aspek historis pertumbuhan nasionalisme Indonesia. Seperti telah dikemukakan oleh Pabottinggi di atas, antara bahasa Indonesia dengan nasionalisme Indonesia mempunyai hubungan simbiosis yang saling menguntungkan. Penggunaan bahasa Indonesia mendorong lahirnya nasionalisme Indonesia, dan kelahiran nasionalisme Indonesia semakin memperkuat kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Menurut Siregar (1995:7), bahasa Indonesia dalam nasionalisme Indonesia berperan sebagai pembeda kelompok, sebagai pemersatu, dan sebagai ikatan emosional dengan sejarah. Peran bahasa Indonesia tersebut dapat kita simak dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia. Misalnya  Budi Utomo yang didirikan oleh bangsawan Jawa, tidak menggunakan bahasa Jawa untuk alat komunikasi antaranggota. Mereka memilih menggunakan bahasa Indonesia untuk menghilangkan hambatan kultural antaranggotanya. Demikian juga Ki Hadjar Dewantoro dengan Pendidikan Taman Siswanya. Fakta-fakta sejarah tersebut membuktikan bagaimana keterkaitan bahasa Indonesia dengan nasionalisme Indonesia.

B. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Pembahasan tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan bahasa daerah dan bahasa asing. Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Menurut Amran Halim (1984:23), sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia berfungsi sebagai: (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia, dan (4) alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi               (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan ada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintahan, dan (4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi (Halim, 1984: 24).
Selanjutnya berkaitan dengan kedudukan dan fungsi bahasa daerah dan bahasa asing, Wiyanto (1987: 10-11) mengemukakan bahwa bahasa daerah mempunyai fungsi (1) lambang kebanggaan daerah, (2) lambang identitas daerah, dan (3) alat perhubungan dalam keluarga dan masyarakat daerah. Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai                 (1) pendukung bahasa nasional, (2) bahasa pengantar di Sekolah Dasar, di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain, dan (3) alat pengembangan serta pendukung kebudayaan daerah. Sedangkan bahasa asing berfungsi sebagai (1) alat perhubungan antarbangsa, (2) alat pembantu pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa modern,  dan (3) alat pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk pembangunan nasional.

C.    Ancaman terhadap Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Seperti telah dikemukakan di atas, ancaman terhadap bahasa Indonesia dapat berasal dari gejala disintegrasi bangsa, warisan kolonialisme tentang sikap, dan derasnya arus globlalisasi (imperalisme bahasa dan budaya).
Dalam tulisannya di majalah Verba Vol. 1 Nomor 2 Februari 2000, Badib mengajak kita berpikir tentang masih relevankah peranan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia?  Pertanyaan tersebut dimunculkan mengingat gejala disintegrasi bangsa  benar-benar mengancam negara kita. Keberhasilan Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia secara otomatis berdampak langsung terhadap bahasa Indonesia. Demikian juga halnya jika Aceh, Irian Jaya, Riau, Maluku, Sulawesi Selatan berhasil memisahkan diri – tentu kita semua berharap hal ini tidak – dari Indonesia, hal tersebut akan berdampak sangat luar biasa terhadap keberlangsungan hidup bahasa Indonesia di daerah tersebut. Nasionisme tentu akan berlangsung pula di negara-negara baru itu.
Menurut Badib, setelah kemerdekaan bahasa Indonesia mengalami transformasi.  Bahasa Indonesia bukan saja berfungsi sebagai alat pemersatu tetapi juga berfungsi sebagai alat sosial, ekonomi, dan politik. Bahasa tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya penentu kesatuan dan persatuan bangsa. Masih banyak faktor lain, misalnya agama, ideologi, geografis, kebudayaan, etnis, dan ekonomi.
Ancaman kedua yang juga sangat membahayakan bahasa Indonesia adalah sikap negatif terhadap bahasa Indonesia. Chaer dan Leonie Agustina (1995:198) menyatakan: “sikap merupakan fenomena kejiwaan yang biasanya termanifestasikan dalam bentuk tindakan atau perilaku.”  Lebih lanjut Garvin dan Mathiot (dalam Suwito, 1983: 91) menjelaskan bahwa sikap bahasa mengandung tiga ciri pokok, yaitu kesetiaan bahasa (language loyalty), kebanggaan bahasa (language pride), dan kesadaran akan adanya norma bahasa (awareness of the norm).
Sikap negatif terhadap bahasa Indonesia tersebut dapat disebabkan oleh warisan kolonialisme yang berhasil menanamkan bahwa segala sesuatu yang berasal dari luar/asing itu yang paling baik. Hal itu terwujud dalam sikap penutur bahasa Indonesia yang lebih membanggakan bahasa asing daripada bahasa nasionalnya.  Warisan lain adalah keberhasilan melakukan politik devide et impera sehingga menimbulkan pandangan bahasa Indonesia adalah penjajah bahasa daerah. Pandangan lain yang juga mencemaskan adalah adanya anggapan telah dilakukannya Jawanisasi bahasa Indonesia (simak tulisan Pabottinggi dan Benedict R. O’G. Anderson dalam Bahasa dan Kekuasaan) dan pandangan yang negatif terhadap keberadaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa yang dianggap sebagai “Polkam”-nya bahasa (lihat tulisan-tulisan Ariel Heryanto dalam Bahasa dan Kekuasaan).  Sikap negatif terhadap bahasa Indonesia tersebut terjadi karena selama pemerintahan Orde Baru, bahasa Indonesia bersama-sama dengan lembaga pembinanya telah dijadikan sebagai alat politik penguasa.
Ancaman ketiga yaitu bahasa Indonesia yang terkepung oleh arus globlalisasi (imperalisme bahasa dan budaya). Kekhawatiran terhadap ancaman yang ketiga ini dapat kita simak dari tulisan Harimurti Kridalaksana (1982) “Haruskah Kita Mengorbankan Bahasa Nasional Kita untuk Melayani Turis Asing dan Perusahaan Asing?”;  Chaedar Alwasilah (1997) “Imperalisme Budaya dan Budaya”;  Djoko Soeloeh Marhaen (1985) “Konflik-konflik Kebahasaan dalam Konteks Multilingual”;  dan Taufik Abdullah (1996) “Situasi Kebahasaan Masa Kini: Kepungan Eksternal dalam Perkembangan Bahasa dan Wacana di Indonesia.”
Menurut Alwasilah (1997:6),  bahasa Indonesia  yang merupakan jati diri bangsa mengalami ancaman, terutama akibat makin tidak terkendalinya pemakaian kata dan istilah bahasa asing. Menyitir hasil penelitian Gunarwan, Alwasilah menyatakan bahwa bahasa Inggris berpotensi menjadi “kendala” penanaman sikap positf dan rasa cinta kepada bahasa Indonesia. Bahasa Inggris cenderung dinilai lebih tinggi (bergengsi) daripada bahasa Indonesia. Kecenderungan ini patut kita waspadi sebagai “tanda zaman” dan cairnya semangat Sumpah Pemuda 1928.
Secara rinci Pabottinggi (1996:216) menyatakan bahwa akhir-akhir ini bahasa nasional kita tumbuh secara memprihatinkan. Terdapat tujuh butir yang dapat dikemukakan sehubungan dengan perkembangan bahasa Indonesia.
1.      Penggunaan bahasa Inggris secara berlebihan atau secara salah kaprah. Ini berlaku pada nama-nama toko dan bioskup, gedung-gedung tinggi, kompleks-kompleks perumahan mewah, pusat-pusat hiburan, hingga nama usaha-usaha di perkampungan yang tidak ada orang asingnya sekalipun, atau ceplas-ceplos dengan kata-kata Inggris di sela-sela pembicaraan para pejabat. Misalnya:  Golden Truly, The Big Family Moslem, Allah Is Our Aim (Pabottinggi, 1996);  full stereo, full video, full AC, full air mata, full asap, University of Airlangga (Marhaen, 1985).
2.      Pelanggaran kaidah-kaidah bahasa Indonesia di media massa maupun di tempat umum. Yang paling lazim ialah ketidakmampuan membedakan cara menulis awalan di dengan kata depan di atau bergandanya kata “walaupun” dan “namun” dalam satu kalimat.
3.      Masuknya struktur kalimat bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia yang sifatnya tidak pas dan merusak bahasa Indonesia. Misalnya: “Segar Rasa Buahnya, Enak Dikunyahnya”; “Nanti tak undang, ya?”; “Semuanya tak bereskan minggu depan.”
4.      Gejala kemalasan berpikir yang mulai parah tampak dalam kebiasaan membuat predikat kalimat menurut subjeknya. Misalnya: “Pengumunan itu akan diumumkan ....”;  “Pelaksanaan proyek itu akan dilaksanakan ....”
5.      Meluasnya kecenderungan akronim secara sewenang-wenang dan membingungkan khalayak, bahkan menyalahi prinsip akronim yang didasarkan pada pemakaian suku-suku kata yang nyata ada dalam kata-kata yang hendak diakronimkan. Misalnya: “Kloter”.
6.      Pelecehan terhadap bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Misalnya “even” untuk “event”; “brenghsex”.
7.      Pelecehan bahasa Indonesia oleh ideologi pendidikan kita yang cenderung menomorduakan ilmu-ilmu noneksakta.
Selain apa yang dikemukakan oleh Pabottinggi di atas, hal lain yang dapat ditambahkan berkaitan dengan pertumbuhan bahasa Indonesia yang memprihatinkan adalah:
8.      Pemerkosaan terhadap aspek semantis kosakata. Hal ini dapat dilihat pada munculnya penggunaan kosakata seperti: “anak bangsa”, “atas nama rakyat”, “sebatas wacana”, “sebagian besar masyarakat”  yang tidak jelas rujukannya.
9.      Distorsi perkembangan bahasa dengan penggunaan kosakata yang cenderung menonjolkan perilaku sadis dan brutal dalam surat kabar. Misalnya kata diperkosa, dikepruk, dibantai, dihabisi, dibacok, dibakar dan lain-lain.

D.    Upaya Menjaga Martabat Bahasa Indonesia
Menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan suatu usaha yang sangat berat. Hal ini disebabkan oleh beratnya beban yang harus ditanggung oleh bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Badib (2000: 141) mengusulkan agar disusun konsep reorientasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi bahasa Indonesia. Usaha tersebut tidak bisa dilepaskan dari faktor-faktor pendukung kesatuan dan persatuan bangsa yang meliputi agama, ideologi, kebudayaan, etnis, ekonomi, dan politik.
Sejalan dengan pendapat Badib, Pabottinggi mengajukan konsep otosentrisitas. Menurut Pabottinggi (1996:219), agar bahasa Indonesia mempunyai otoritas, yang perlu dilakukan bukan suatu politik bahasa, melainkan pelaksanaan kebijakan otosentrisitas, yaitu kesadaran bahwa apa pun yang kita lakukan dalam keseluruhan dinamika ekonomi, politik, dan kultural kita, yang diutamakan  adalah pembangunan “jiwa dan raga” bangsa kita.  Dengan prinsip ini, bangsa kita tidak menjadi kuli di negerinya sendiri, agar merekalah yang sungguh-sungguh menjadi pemilik dari tanah dan airnya, dan agar bahasanyalah yang menduduki tempat paling terhormat dalam seluruh kegiatan komunikasi nasional maupun lokal di negerinya.
Alwasilah (1997:6) menyatakan bahwa untuk menanamkan rasa cinta terhadap bahasa Indonesia adalah dengan resep strategi kesejahteraan secara ekonomi dan politik. Jika rakyat hidupnya sejahtera, nalarnya tinggi, dan menikmati kebebasan berekspresi dan berkreasi dengan bahasa Indonesia sebagai wujud seni, kecendikiaan, atau kritik sosial, maka kebangsaan dan kebahasaan Indonesia dengan sendirinya akan semakin membanggakan.
Penulis setuju dengan pendapat di atas. Selama bangsa kita menjadi bangsa peminta-minta, tidak mempunyai kekuatan ekonomi yang mapan akan sulit  menumbuhkan rasa bangga kepada bahasa Indonesia. Kalau bangsa kita mempunyai tingkat pendidikan yang “tinggi” sehingga menguasai bidang IPTEK dan seni  yang berdampak pada kemapanan dalam bidang ekonomi, politik, dan budaya,  hal tersebut secara langsung akan dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa dan bahasa Indonesia.

7.3 Rangkuman
Perubahan bahasa Melayu menjadi bahasa Nasional merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa kita karena tidak banyak bangsa yang mampu melakukan pemilihan bahasa nasionalnya seperti bangsa kita. Bahasa nasional kita tersebut patut dibanggakan karena mampu menyatukan tekad, semangat, dan cita-cita seluruh etnis dalam rangka membentuk nasionalitas dan nasionalisme Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara mempunyai fungsi tersendiri. Demikian pula dengan bahasa daerah dan bahasa asing.
Namun demikian, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu dijaga dari berbagai ancaman. Ancaman tersebut dapat berupa gejala disintegrasi bangsa,  perwujudan sikap negatif sebagai warisan kolonialisme, dan  kepungan arus globlalisasi. Upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional adalah dengan melakukan reorientasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi bahasa Indonesia. Usaha ini bisa ditempuh dengan kebijakan pembangunan yang bersifat otosentrisitas, yaitu keberpihakan dan pengutamaan bangsa sendiri. Keberhasilan pembangunan dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya  akan menyejahterakan rakyat Indonesia. Hal ini dengan sendirinya akan membuat kebangsaan dan kebahasaan Indonesia semakin membanggakan.

7.4 Soal Latihan
Perintah: Diskusikan dengan teman Saudara latihan berikut kemudian presentasikanlah di depan kelas!
1.      Benarkah bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu yang telah lama berfungsi sebagai lingua franca? Berikan argumentasi dan bukti!
2.      Jelaskan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional! Menurut Saudara apakah fungsi tersebut sudah berjalan dengan baik? Jelaskan!
3.      Jelaskan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara!  Jelaskan!
4.      Bagaimanakah tanggapan Saudara terhadap pemakaian bahasa Indonesia di kalangan kelompok tertentu yang cenderung mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris?
5.      Apakah saran Saudara agar bahasa Indonesia dapat semakin kokoh dalam kedudukannya sebagai bahasa negara dan bahasa nasional? Berikan argumentasi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Read more: Menampilkan Koordinat Mouse di Halaman Blog | Mas Bugie [dot] com http://www.masbugie.com/2011/01/menampilkan-koordinat-mouse-di-halaman.html#ixzz2ErQJ3xw6